Inewsstars.com - Jakarta - Namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati terhadap 9 bandar narkoba yang menyelundupkan 402 kg sabu melalui laut. Hanya satu dari geng yang dijatuhi hukuman mati yaitu Hossein Salari Rashid.
Majelis Narkoba diketuai oleh Eddy Army, dengan anggota Jupriyadi dan Dwiarso Budi Santiarso. Berikut putusan yang dirangkum dari situs MA, Senin (17/1/2022):
1. Hossein Salari Rasyid. Bandingnya ditolak, jadi dia dijatuhi hukuman mati.
2. Amu Sukawi, kasasinya ditolak, jadi hukumannya tetap penjara seumur hidup. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
3. Yondi Caesar Yanto. Bandingnya ditolak dan hukumannya tetap di penjara selama 20 tahun. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
4. Banding Iqbal Solehudin ditolak, meninggalkan hukuman penjara selama 15 tahun. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak. Banding Basuki Kosasih ditolak, meninggalkan hukuman penjara selama 18 tahun. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
5. Kasasinya ditolak, meninggalkan hukuman penjara selama 18 tahun. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
6. Sukendar, kasasinya ditolak, jadi hukumannya tetap penjara selama 18 tahun. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
7. Nandar, kasasinya ditolak, meninggalkan hukuman 18 tahun penjara. Ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak.
8. Risris Rismanto, kasasinya ditolak dengan koreksi. Makna dari besaran koreksi di tingkat kasasi belum diketahui.
9. Mahmoud Salari Rashid, kasasinya ditolak dengan perbaikan. Belum diketahui maksud hukuman perbaikan di tingkat kasasi itu. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.
10. Atefeh Nohtani, kasasinya ditolak sehingga tetap dihukum 20 tahun. Di PN Cibadak ia dihukum mati.
11. Samiullah, kasasinya ditolak dengan perbaikan. Belum diketahui maksud hukuman perbaikan di tingkat kasasi itu. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.
12. Yunan Citivaga, kasasinya ditolak sehingga tetap dihukum 15 tahun. Di PN Cibadak ia dihukum mati.
13. Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara, baik di tingkat PN Cibadak dan PT Bandung.
Sebagaimana diketahui, penyelundupan 402 kg itu terjadi pada Maret 2020. Awalnya Samsul Bahri alias Bopak diajak rekannya Nandar Hidayat alias Ipey untuk bekerja mengambil sabu-sabu di pinggir (Dermaga I Palabuhanratu).
Belakangan di bulan yang sama, bos kecil yang menguasai rencana penyelundupan sabu dari Timur Tengah, yakni Amu Sukawi, menghubungi Nandar, yang kemudian menghubungi beberapa nama lain, yakni Basuki, Hilman, Ilan dan Sukendar, untuk melamar pekerjaan jalan tersebut. persiapan menuju Pangandaran, Jawa Barat.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman meluncurkan kapal dan menuju Samudera Hindia.
Saat melakukan perjalanan di tengah laut, Basuki mendapat koordinat S.08.2006 dan E102.20.27 dari atasannya, Amu Sukawi. Koordinat tersebut ternyata tempat Basuki dan kawan-kawan bertemu dengan kapal asing yang menyerahkan 20 karung sabu.
Setelah barang haram itu dipindahkan dari kapal asing selanjutnya kembali menuju ke Palabuhanratu. Dalam perjalanan upaya penyelundupan sabu-sabu itu Sukendar menyisihkan sebanyak dua kilogram untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Pada Jumat, 29 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 WIB setelah Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman kembali ke Palabuhanratu dan merapat ke sekitar PLTU. Selanjutnya, Basuki menelpon terdakwa Samsul Bahri, Nandar, Dedi En Sandi dan Ncek (DPO), Dedi Eri Sandi untuk segera merapat dan merekapun berangkat dengan menggunakan perahu Sope LJ1 yang dikemudikan Samsul.
Setelah berputar-putar akhirnya Bopak menemukan Kapal Motor (KM) Walie yang dikemudikan Basuki untuk memindahkan 20 karung sabu-sabu ke kapal yang dinakhodai Samsul, selanjutnya kapal Sope LJ1 bergerak ke pantai arah lapangan Cimaja kemudian ke Pantai Palabuhanratu.
Sampai di darat Bopak dan kawan-kawan memindahkan 20 karung berisi kristal putih sabu-sabu ke mobil pickup yang sudah disiapkan Yunan Febdiantono Citavega, setelah dipindahkan dari kapal ke mobil, mereka langsung meluncur dan sempat berhenti di rumah makan di Warungkiara.
Rencana yang tersusun rapih tersebut akhirnya gagal setelah tim dari kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap beberapa tersangka yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan terpidana. 14 orang jadi tersangka dan 13 orang di antaranya dituntut hukuman mati.

0 Komentar