Polisi tangkap warga Muara Angke Yakut terkait jual beli Sabu

 

 Inewsstars.com - Jakarta – Seorang warga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara (Yakut) bernama Muhamad Ramli ditangkap polisi. Ramli ditangkap setelah kedapatan membawa sabu.

Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra mengatakan pihaknya menerima informasi transaksi narkoba Ramli pada Senin (17/01). Menanggapi informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Untuk melakukan penyidikan guna mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat, akan ada oknum yang melakukan transaksi narkotika dengan sabu di kawasan pelabuhan Muara Angke,” kata Seto, Selasa (18/1/2022).

Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan satu pelaku, yakni Muhamad Ramli. Pelaku diamankan polisi di rumahnya di Muara Angke, Penjaringan, Jakut, Senin (17/1) pukul 23.15 WIB.

"Sekira jam 23.15 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya yang sedang santai di lantai 2 rumahnya," ujar Seto.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram dan barang bukti lainnya.

"(Barang bukti) Plastik bening yang berisikan 4 paket plastik klip, dan 16 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kristal berat 2,72 gram bruto, 6 sedotan plastik yang sudah diruncingkan," ucapnya.

Seto menyebut modus yang dilakukan pelaku, yakni membeli sabu untuk kemudian dijual kembali. Menurutnya, sabu tersebut bakal dijual pelaku kepada warga sekitar.

Belum diketahui sejak kapan pelaku melakukan transaksi narkoba. Seto mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut demi mengungkap pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


0 Komentar