Inewsstars.com - Jakarta - Pemerintah masih mengandalkan aturan lama terkait kondisi perjalanan udara. Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Januari, meskipun aturan lama berakhir pada 2 Januari 2022.
Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, Senin (17/1/2022).
Berkenaan dengan SE, aturan berikut berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Penumpang yang bepergian ke Jawa-Bali dan antar kota di Jawa-Bali harus menunjukkan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam untuk yang baru divaksinasi dosis pertama
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah divaksin dosis lengkap
Bagi para penumpang perjalanan antar kabupaten atau antar kota di luar Jawa-Bali menunjukkan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

0 Komentar